PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN
SERTIFIKASI GURU
(http://sergur.kemdiknas.go.id/prodik/)
1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang
dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang
dapat
b. merusak citra profesi guru.
c. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan
d. tidak profesional.
e. Meningkatkan kesejahteraan guru
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara,
sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan
menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.
Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
Halaman 2 dari 2
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal
8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional N
omor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang
ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan
tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa
sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan
melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk
mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya,
maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang
harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan
konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan
ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar
kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai
adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak
akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan
diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal
tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya
kualitas guru.
8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus
dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi
guru.
Alhamdulillah pada tahun ini 2012 saya terdaftar dan mengikuti tes uji kompetensi awal (UKA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar