PhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucket
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 09 April 2012

SERTIFIKASI 2012

PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN

SERTIFIKASI GURU

(http://sergur.kemdiknas.go.id/prodik/)

1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat

pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik

pendidikan yang berkualitas.

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan

tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru

yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang

dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk

guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?

Sertifikasi guru bertujuan untuk:

a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen

pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional

b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan

c. meningkatkan martabat guru

d. meningkatkan profesionalitas guru

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.

a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang

dapat

b. merusak citra profesi guru.

c. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak

berkualitas dan

d. tidak profesional.

e. Meningkatkan kesejahteraan guru

5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara,

sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan

menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.

Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

Halaman 2 dari 2

6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.

Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi

akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki

kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah

Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal

8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional N

omor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang

ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan

tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa

sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan

melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk

mencapai kualitas.

Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya,

maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan

dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang

harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan

konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan

ketrampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk

mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang

bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar

kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai

adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak

akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan

diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal

tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya

kualitas guru.

8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus

dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi

guru.

Alhamdulillah pada tahun ini 2012 saya terdaftar dan mengikuti tes uji kompetensi awal (UKA)


  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
 
layout made by Rindi Khoirusiffa - Paper Templates